Profil » Sejarah
Sejak dibentuk pada tahun 1974, Badan Litbang Pertanian mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan. Secara ringkas, evolusi organisasi dan kelembagaan Badan Libang Pertanian adalah sebagai berikut:
Periode 1974 - 1980
Keppres tahun 1974 dan 1979 menetapkan bahwa Badan Litbang Pertanian sebagai unit Eselon I, membawahi 12 unit Eselon II, yaitu: 1 Sekretariat, 4 Pusat (Pusat Penyiapan Program, Pusat Pengolahan Data Statistik, Pusat Perpustakaan Biologi dan Pertanian, dan Pusat Karantina Pertanian) 2 Pusat Penelitian (Puslit Tanah dan Puslit Agro-Ekonomi), serta 5 Pusat Penelitian Pengembangan (Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Tanaman Industri, Puslitbang Kehutanan, Puslitbang Peternakan, dan Puslitbang Perikanan).
Periode 1981 - 1986
Pada tahun 1983 Badan Litbang mengalami perubahan sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan tuntutan pembangunan pertanian. Berdasarkan Kepres No. 24 tahun 1983, Badan Litbang Pertanian terdiri atas: Sekretariat, Pusat Data Statistik, Pusat Perpustakaan Pertanian, Puslit Tanah, Puslit Agro-Ekonomi, Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Tanaman Industri, Puslitbang Hortikultura, Puslitbang Peternakan, dan Puslitbang Perikanan.
Periode 1987 - 1991
Dalam Keppres No. 4 1990 struktur Organisasi Badan Litbang Pertanian terdiri atas: Sekretariat, Pusat Data Statistik, Pusat Perpustakaan Pertanian dan Komunikasi Penelitian, Puslit Tanah & Agroklimat, Puslit Sosial Ekonomi Pertanian, Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Tanaman Industri, Puslitbang Hortikultura, Puslitbang Peternakan, dan Puslitbang Perikanan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 75/Kpts/OT.210/2/1991, Badan Litbang mendapat tambahan satu unit Eselon II yaitu Balai Besar Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian (BBP Alsintan).
Periode 1992 - 1997
Seiring dengan program pemerintah untuk merampingkan jabatan struktural dan mengembangkan jabatan fungsional, dikeluarkan Keppres No. 83 tahun 1993 yang dijabarkan dalam Kepmen Pertanian No.96/Kpts/OT.210/2/1994 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Pertanian. Selanjutnya susunan organisasi Badan Litbang Pertanian terdiri atas 11 unit Eselon II, yaitu: Sekretariat, Pusat Penyiapan Program Penelitian, Pusat Perpustakaan Pertanian dan Komunikasi Penelitian, Puslit Tanah & Agroklimat, Puslit Sosial Ekonomi Pertanian, Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Tanaman Industri, Puslitbang Hortikultura, Puslitbang Peternakan, dan Puslitbang Perikanan, serta BBP Alsintan. Pada reorganisasi saat ini, dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di sebagian besar propinsi di Indonesia.
Periode 1998 - 1999
Berdasarkan Keppres No.61/1998 Badan Litbang Pertanian mengalami perubahan, karena Puslitbang Tanaman Industri masuk ke Departemen Kehutanan dan Perkebunan, maka susunan organisasinya sebagai berikut: Sekretariat, Pusat Penyiapan Program Penelitian, Pusat Perpustakaan Pertanian dan Komunikasi Penelitian, Puslit Tanah & Agroklimat, Puslit Sosial Ekonomi Pertanian, Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Hortikultura, Puslitbang Peternakan, dan Puslitbang Perikanan, serta BBP Alsintan.
Periode 2000 - 2001
Pada pertengahan tahun 2000 Badan Litbang melakukan perampingan organisasi berdasarkan SK. Mentan No.160/Kpts/OT.210/3/2000. Pada periode ini Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) berubah menjadi Pusat Penelitian (Puslit). Susunan organisasi Badan Litbang terdiri atas 7 unit Eselon II: Sekretariat, Puslit Tanah & Agroklimat, Puslit Sosial Ekonomi Pertanian, Puslit Tanaman Pangan, Puslit Hortikultura, Puslit Peternakan, serta BBP Alsintan sebagai unit Eselon IIb. Sesuai SK Mentan tersebut pula Puslitbang Perikanan masuk ke Departemen Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (tadinya Pusat Perpustakaan Pertanian dan Komunikasi Penelitian) berada dibawah administrasi Sekretariat Jenderal Deptan.
Periode 2001 - 2003
Sesuai SK Menteri No. 01/Kpts/OT.210/1/2001 susunan organisasi Badan Litbang Pertanian berubah lagi ditandai dengan berubahnya 'Puslit' menjadi 'Puslitbang' dan kembalinya Perkebunan ke lingkungan Departemen Pertanian. Strukturnya menjadi 8 unit Eselon II: Sekretariat, Puslitbang Tanah & Agroklimat, Puslitbang Sosial Ekonomi Pertanian, Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Hortikultura, Puslitbang Peternakan, dan Puslitbang Perkebunan, sedangkan BBP Mekanisasi Pertanian belum berubah.
Periode 2003 - 2004
Terjadi penyempurnaan organisasi dan tata kerja dua Balai Penelitian. Balai Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No: 631/Kpts/OT.140/12/2003 disempurnakan menjadi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian. Sedangkan Balai Penelitian Pascapanen Pertanian dengan Keputusan Menteri Pertanian No: 631/Kpts/OT.140/12/2003 disempurnakan menjadi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian. Dengan demikian Badan Litbang Pertanian mempunyai 10 unit eselon II.
Selain itu juga terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP di 2 Propinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten, dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung (Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003).
Periode 2005
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 299/Kpts/OT.140/7/2005, Badan Litbang Pertanian terdiri dari satu Sekretariat Badan dan empat Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) yang meliputi 1) Puslitbang Tanaman Pangan, 2) Puslitbang Hortikultura, 3) Puslitbang Perkebunan, dan 4) Puslitbang Peternakan. Di samping itu, dibentuk Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian sebagai perubahan dari Puslitbang Sosial Ekonomi Pertanian. Berdasarkan Permentan No. 328/Kpts/OT.220/6/2005 Badan Litbang Pertanian membina Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Berdasarkan Permentan No. 329/Kpts/OT.220/6/2005, Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian dibina sepenuhnya oleh Badan Litbang Pertanian.
Selanjutnya berdasarkan Permentan No. 300/Kpts/OT.140/7/2005 telah dibentuk Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDL) sebagai perubahan dari Puslitbang Tanah dan Agroklimat, sedangkan Balai Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian berubah menjadi Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP) berdasarkan Permentan No. 301/Kpts/OT.140/7/2005. BBSDL mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengembangan yang bersifat lintas sumberdaya di bidang tanah, agroklimat dan hidrologi, lahan rawa, serta pencemaran lingkungan. Sedangkan BBP2TP mengkoordinasikan kegiatan pengkajian dan pengembangan teknologi pertanian yang bersifat spesifik lokasi di 28 BPTP.
Periode 2006 - 2010
Memenuhi tuntutan perubahan lingkungan strategis, tahun 2006 Badan Litbang Pertanian melakukan penataan organisasi UPT meliputi :
| A. | Peningkatan status eselon pada 1) Balai Penelitian Tanaman Padi dari eselon III-a menjadi Balai Besar Penelitian Tanaman Padi eselon II-b 2) Balai Penelitian Veteriner menjadi Balai Besar Penelitian Veteriner eselon II-b. 3) Loka Penelitian Tanaman Jeruk dan Hortikultura Subtropik dari eselon IV-a menjadi Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika eselon III-a, 4) Loka Penelitian Tanaman Sela Perkebunan menjadi Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Aneka Tanaman Industri eselon III-a, dan 5) Loka Penelitian Pencemaran Lingkungan Pertanian menjadi Balai Penelitian Lingkungan Pertanian eselon III-a. |
| B. | Perubahan nomenklatur pada: 1) Balai Penelitian Tanaman Buah menjadi Balai Penelitian Tanaman Buah Tropika dan 2) Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat menjadi Balai Penelitian Tanaman Obat dan Aromatik. |
| C. | Pembentukan BPTP Gorontalo dan BPTP Maluku Utara. Selanjutnya pada tahun 2007 terjadi penambahan dua UPT eselon III yaitu Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (Balai PATP) dan BPTP Papua Barat. |
Hingga tahun 2010 Organisasi Badan Litbang Pertanian terdiri atas Sekretariat Badan, empat Puslitbang, dua Pusat, tujuh Balai Besar, 15 Balit, satu Balai PATP, 31 BPTP, dan tiga Lolit.
Periode 2011
Berkaitan dengan perubahan organisasi dan perubahan kondisi lingkungan strategis Kementerian Pertanian, maka pada tahun 2011 Badan Litbang Pertanian terus berupaya melakukan penataan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Beberapa kondisi lingkungan strategis adalah: 1) perubahan organisasi pada Lembaga Riset Perkebunan Indonesia yang melimpahkan mandat penelitian 7 komoditas perkebunan (Kopi, Kakao, Karet, Tebu, Teh, Kina dan Kelapa Sawit) ke Badan Litbang Pertanian up. Puslitbang Perkebunan, 2) kebutuhan akan pengembangan teknologi pertanian di 2 (dua) propinsi baru, yaitu Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat, 3) dukungan terhadap percepatan program swasembada daging sapi, dan 4) antisipasi terhadap serangan OPT akibat anomali iklim.
Mengantisipasi kondisi tersebut, Badan Litbang Pertanian melakukan penyempurnaan organisasi pada 5 UPT : yaitu Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Perkebunan, Puslitbang Peternakan, dan Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian. Penyempurnaan organisasi meliputi perubahan nomenklatur, peningkatan status eselonering, penambahan mandat dan pembentukan UPT baru, yang semuanya itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian, masing-masing, yaitu :
| A. | Penambahan Eselon V pada Loka Penelitian Penyakit Tungro, Loka Penelitian Kambing Potong dan Loka Penelitian Sapi Potong melalui :
|
| B. | Penambahan mandat komoditi dan perubahan nomenklatur dari UPT yang ada di lingkup Puslitbangbun, yaitu:
|
| C. | Penambahan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) Propinsi Kepulauan Riau dan LPTP Propinsi Sulawesi Barat. (Permentan Nomor 66/Permentan/OT.140/10/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengkajian Teknologi Pertanian) |
Periode 2012 - Sekarang
Perkembangan organisasi Badan Litbang Pertanian yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan perubahan lingkungan strategis Litbang Pertanian berperan penting dalam mendukung pencapaian Visi dan Misi Badan Litbang Pertanian. Kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif dan efisien telah dilakukan melalui penerbitan dua peraturan perundangan yaitu Peraturan Presiden RI No.47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden No.24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
Dalam pelaksanaan Permentan 61/Tahun 2010 Kementerian Pertanian pada umumnya dan Badan Litbang Pertanian pada khususnya terus melakukan penataan organisasi secara mendasar, yaitu dengan mengusulkan 50 UK dan UPT lingkup Badan Litbang Pertanian untuk perubahan nomenklatur dari ”Departemen Pertanian” menjadi ”Kementerian Pertanian”. Beberapa kondisi lingkungan startegis diantaranya adalah penyempurnaan tugas dan fungsi dari UK dan UPT lingkup Badan Litbang Pertanian, juga memaksimalkan fungsi Kebun Percobaan (KP) dantaranya : 1) sebagai pendukung kegiatan penelitian
(koleksi plasma nutfah dan pelaksanaan penelitian); 2) sebagai sumber PNBP (kebun produksi benih/buah, penyewaan lahan/alsintan, kerjasama lainnya); dan 3) sebagai saran publisitas/diseminasi (showroom, visitor plot, outlet).
Penataan Organisasi yang dilakukan Badan Litbang Pertanian pada Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis tersebut masih dalam proses persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan penyusunan Peraturan Menteri Pertanian untuk menetapkan penataan organisasi lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
