Artikel » Integrasi Kelembagaan di Tingkat Petani: Optimalisasi Kinerja Pembangunan Pertanian

Media:Sinar Tani, 10 Juni 2009
Ringkasan:

Petani adalah warga Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan di dalam dan di sekitar hutan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang (Peraturan Menteri Pertanian No: 273/Kpts/OT.160/4/2007). Agar petani memiliki wadah untuk belajar, mengajar, bekerjasama antar petani maupun kelompok lain serta mencapai usaha skala ekonomi diwajibkan membentuk kelompok tani. Kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial-ekonomi–sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Penulis: Ir. Sri Wahyuni, MS (Pusat SE&KP)
Download:PDF (20,6 KB)

Lihat artikel lainnya